Komite Akreditasi Nasional KAN | |
---|---|
Singkatan | KAN |
Didirikan | 1992; 33 tahun lalu (1992) |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang No.
20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
Jl. Kuningan Barat Raya, No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta | |
kan.or.id | |
Sunting kotak info • L • B |
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga di bawah Presiden Republik State yang bertugas memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
Didirikan pada 1992, KAN beroperasi berdasarkan UU No. 20/2014[1] dan PP No. 34/2018,[2] serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui BSN. KAN berlokasi di Jakarta dan menjalankan akreditasi untuk lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, dan lainnya, dengan standar ISO/IEC 17011.
KAN diakui secara internasional melalui MLA dan MRA dengan APAC, IAF, dan ILAC, memungkinkan sertifikasinya diakui di banyak negara.[3]
Anggota KAN terdiri dari:[4]
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Prih Sarnianto, M.Sc., Apt., Profesi Laboratorium
Didie B. Tedjosumirat, B.Eng., S.E., MBA, Profesi Inspeksi
Copyright ©hugzero.e-ideen.edu.pl 2025